News Video
16 Partai Lanjut Verifikasi Administrasi, KPU Sergai Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan berkas bakal calon legislatif dari Partai Gelora.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan berkas bakal calon legislatif dari Partai Gelora.
Hingga batas pendaftaran terakhir, sebanyak 16 partai memasuki tahap verifikasi administrasi. Sementara partai Garuda tidak mendaftar Bacaleg hingga batas terakhir.
"Ada 17 partai yang mendaftar, 16 masuk dalam proses verifikasi administrasi sementara partai Garuda tidak mendaftar calonnya, sementara partai Gelora dikembalikan karena tidak lengkap," kata Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis, Senin (15/5/2023).
Fuad mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengembalian berkas Bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) pada pukul 23:59 WIB.
Partai Gelora sebut Fuad tidak melengkapi dokumen hingga tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan.
Selain mendaftar pada akhir batas waktu yang ditentukan, partai Gelora terkendala mengirim data kedalam sistem informasi pencalonan.
"Jadi mereka harus mengupload data ke dalam Silon melalui manual sehingga memerlukan waktu yang lebih lama. Jadi tidak dapat mengirimkan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan," kata Fuad.
"Karena akhir akhir masa pendaftaran, pengajuan bakal calon tidak diterima. Partai Gelora pengajuan dikembalikan kemungkinan mereka tidak akan ikut pemilihan DPRD. Kecuali nanti ada Keputusan Bawaslu atau PTUN, " sambung Fuad.
Sementara itu Ketua Partai Gelora Serdang Bedagai Dedy Mariadi mengaku adanya kendala pengiriman administrasi pendaftaran dalam Silon.
Kendala pengiriman berkas membuat partai Gelora Sergai harus mengirimkan syarat pendaftaran secara manual
"Jadikan sistem kita yang memasukan administrasi ke Silon itu DPN. Tapi saat mau didaftarkan tidak bisa sistemnya macet, itu masalahnya" kata Dedy.
"Data data yang ada kan itu ada di Silon pusat kita juga tidak bisa input itu sembarangan," tutupnya.
Dihari terakhir pendaftaran, sebanyak 11 partai menyerahkan berkas Bacaleg. Partai Bulan Bintang menjadi yang terkahir mendaftar ke KPU Sergai.
Adapun 16 partai politik yang mendaftar ke KPU Sergai :
1. PDIP
2. Nasdem.
3. PKS.
4. PKB
5. PAN
6. Gerindra
7. PKB
8. Demokrat
9. Hanura
10. PSI
11. Perindo
12. PKN
13. PBB
13. Partai Buruh
14. Golkar
15. Partai Umat
16. PPP
17. Partai Gelora dikembalikan
18 Partai Garuda tidak mendaftarkan calon.
(cr17/www.tribun-medan.com).
KPU Kabupaten Serdang Bedagai
KPU Sergai
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Partai Gelora
Bakal Calon Legislatif
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|