Narkoba

Kronologi Anak Kurir Sabu 32 Kg Ikut Ditangkap, Sempat Dengar Dugaan Polisi Sisihkan 12 Kg Sabusabu

EM (28), anak tersangka kurir sabu puluhan kilogram membeberkan kronologi saat ayahnya ditangkap di Aceh pada 30 Maret Lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

Seusai pembicaraan di atas mereka mencari lapak di sebuah pondok untuk memotret M Yakob.

Dia disuruh turun dari mobil dan difoto bersama barang bukti. Lantas M Yakob yang diduga sudah diintimidasi sebelum dipindahkan dari mobil sebelumnya ke mobil yang ditumpangi anaknya menyebut barang buktinya 20 kilogram.

“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik.”

Perjalanan berlanjut. Sekitar sejam berkendara dari lokasi pondok tadi atau tepatnya di persawahan dan mendahului mobil lainnya tiba-tiba telepon salah satu personel diduga berdering.

Ternyata kendaraan berisikan personel, EM serta ayahnya disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.

Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitas apa.

Saat bertemu informan ini EM dan ayahnya tetap berada di mobil. Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.

Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.

Seusai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.

Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.

Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.

"Itulah informannya gak bisa diajak kerjasama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.

Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.

"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?"tanya sopir, masih ditirukan Era.

Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved