Berita Sumut

Dinas Pendidikan Segera Copot Jabatan Kaswardi dari Plt Kepala SMKN 9 Medan, Diduga Korupsi Dana BOS

Disdik Sumut segera mencopot Kaswardi sebagai Plt Kepala SMKN 9 Medan karena sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi dana BOS.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Satia |
HO
Kolase foto Kepala SMK Negeri 9 Medan 

Di mana, SMKN 9 Medan menganggarkan belanja modal dan bahan praktikum siswa, namun barangnya tidak ditemukan hingga saat ini. 

Temuan ini menjadi catatan merah BPK, terdapat penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00. 

Bantuan BOS ini diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah. 

Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Baca juga: Kepala SMK Negeri 9 Medan Diduga Korupsi Dana BOS, Disdik: Gubernur Akan Beri Sanksi

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00. 

(wen/tribun-medan.com) 

   
 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved