Breaking News

Berita Sumut

Dinas Pendidikan Segera Copot Jabatan Kaswardi dari Plt Kepala SMKN 9 Medan, Diduga Korupsi Dana BOS

Disdik Sumut segera mencopot Kaswardi sebagai Plt Kepala SMKN 9 Medan karena sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi dana BOS.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Satia |
HO
Kolase foto Kepala SMK Negeri 9 Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera mencopot jabatan Kaswardi sebagai Plt Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, karena sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan SMKN 9 Medan melakukan korupsi dana BOS mencapai Rp 240 juta. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 9 Medan, Ombudsman: Gubernur Edy Jangan Diam Saja

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto mengatakan, sesuai dengan temuan BPK, akan segera ditindaklanjuti untuk jabatan Kaswardi

"Proses tindak lanjut sesuai rekomendasi dari BPK," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (16/5/2023).

Mantan Kepala SMAN 1 Matauli Sibolga ini mengatakan, Kaswardi tidak didefinitifkan sebagai Kepala SMKN 9 Medan, lantaran usia sudah melewati batas untuk menjabat.

"Dia (Kaswardi) tidak bisa didefinitifkan sebagai kepala sekolah karena terbatas usia," ucapnya. 

Dirinya menyampaikan, setelah adanya temuan ini, Dinas Pendidikan bersama dengan Inspektorat melakukan pengawasan secara internal. 

Diakuinya, bahwa temuan ini sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap akan berlanjut dan tidak berhentikan setelah adanya pemulangan uang ke kas daerah. 

"Pengawasan internal secara substansi dari Inspektorat dan ada monev dari Disdik. Makanya kita mengetahui bahwa temuan dari sekolah tersebut sudah selesai ditindaklanjuti," jelasnya. 

Murdianto mengaku sudah memberikan teguran kepada Plt Kepala SMKN 9 Medan Kaswardi

"Sudah ditegur Plt SMKN 9 Medan agar lebih santun dalam berkomunikasi," ungkapnya. 

Plt Kepala SMKN 9 Medan, Kaswardi mengaku pasrah, bilamana proses hukum dari temuan korupsi oleh BPK ini dilanjutkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Proses hukum biar serahkan kepada penegak hukum, jangan saya yang dijadikan terduga, karena pemeriksaaan BPK bukan terhadap saya," ungkapnya. 

Temuan ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS mencapai Rp 240 juta. 

Di mana, SMKN 9 Medan menganggarkan belanja modal dan bahan praktikum siswa, namun barangnya tidak ditemukan hingga saat ini. 

Temuan ini menjadi catatan merah BPK, terdapat penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00. 

Bantuan BOS ini diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah. 

Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Baca juga: Kepala SMK Negeri 9 Medan Diduga Korupsi Dana BOS, Disdik: Gubernur Akan Beri Sanksi

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00. 

(wen/tribun-medan.com) 

   
 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved