Berita Medan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 32 Kilogram, Libatkan Jaringan Napi di Lapas

Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Medan. 

|
Penulis: Aprianto Tambunan |
Tribun Medan/Aprianto Tambunan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi pelaku H (kepala plontos), di halaman Polrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Medan. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dalam penangkapan kasus narkotika ini, personel Satresnarkoba harus bekerja keras, pasalnya pelaku coba melarikan diri dengan menggunakan satu unit mobil.

Baca juga: Seorang Wanita Diringkus Polrestabes Medan, Sembunyikan Narkoba di Dalam Loudspeaker

Bahkan aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku sempat terjadi.

"Pada tanggal 26 April, TKPnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa ini memang di luar wilayah, tapi barang bukti mobil Rush tersebut kejar-kejaran dengan petugas Satnarkoba Polrestabes Medan," kata Kombes Valentino saat Pers Rilis di halaman Polrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023). 

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis dan baru saja bebas dari tahanan.

Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 32 bungkusan teh cina berisikan sabu-sabu. 

Saat ini Polrestabes Medan pun sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. 

"Ada satu orang tersangka berinisial H (40), pelaku baru keluar dari lapas pada bulan Februari kita dapati pelaku melakukan tindak pidana ini dengan barang bukti 32 bungkus teh cina dan ditimbang seberat 32 kilogram. Untuk barang bukti lainnya sudah kita amankan dan sedang kembangkan," ungkapnya.

Dikatakan Valentino, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba menggunakan sebuah mobil. 

Sementara, dari keterangan pelaku seluruh barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari jaringan temannya yang berada di dalam Lapas. 

"Hasil dari informasi kita dapatkan dan lalu kita membuntuti dan mengejar tepatnya di lokasi di jalan Industri Desa Tanjung Morawa, berhasil kita berhentikan. Pelaku H ini hasil dari penyelidikan menyatakan barang di dapat dari seorang berinisial J yang dikenalnya dari kawannya di Lapas," bebernya.

Kapolrestabes Medan pun lalu menginterogasi pelaku. 

"Kapan keluar dari lapas?" tanya Kombes Valentino.

Baca juga: Polda Sumut Bekuk Pengedar Sabu 27 Kg Saat Melintas dari Aceh Menuju Medan

"14 Februari 2023 pak," ucap H. 

"Sejak keluar sudah berapa kali menerima pengantaran barang ini," Kata Kapolrestabes Medan. 

"Baru kali ini," ujarnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved