Berita Medan
Seorang Wanita Diringkus Polrestabes Medan, Sembunyikan Narkoba di Dalam Loudspeaker
Seorang wanita berinisial R, diringkus Polrestabes Medan karena sembunyikan narkotika jenis sabu di dalam loudspeaker.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita pengedar narkoba berinisial R, diringkus Polrestabes Medan karena sembunyikan narkotika jenis sabu di dalam loudspeaker.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Kocar-kacir Digerebek, 7 Lelaki Diringkus dari Sarang Maksiat
"Pada tanggal 27 April ada pengungkapan untuk TKP ada di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang Kecamatan Medan Sunggal dan juga di Jalan Gatot Subroto di Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia," Kata Kombes Valentino saat Pers Rilis di halaman Polrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023).
Dari pengungkapan itu, selain mengamankan seorang wanita, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di rumahnya.
"Untuk tersangka kasus ini satu orang perempuan berinisial R (30) dan barang buktinya yaitu ada kita dapatkan 2.500 gram sabu sabu, dan barang bukti lain ada Honda Vario, satu buah timbangan digital dan satu buah loudspeaker tempat kita menemukan sebagian barang bukti,"ucapnya.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan dengan cara under cover buy yang dilakukan personel Satresnarkoba terhadap pelaku.
Usai ditangkap, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggedelah kediaman pelaku.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti lainnya yang disembunyikan di dalam sebuah loudspeaker.
"Penangkapannya melalui under cover by, kita lakukan penyelidikan dan di dapati barang bukti dari tersangka R, barang bukti di tiga bungkus amplop jumlah 300 gram," jelasnya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh teman-teman diikuti ke rumah dari pada tersangka, selanjutnya disitu dilakukan penangkapan lokasi ditemukan di dalam speaker ada 2.200 gram sabu lainnya. Total ada 2.500 gram barang bukti," sambunganya.
Dari hasil interogasi, barang bukti narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial CH.
"Barang bukti ini semua hasil interogasi kita didapat dari seorang nama berinisial CH ini masih dalam penyelidikan kita dan pengembangan lanjut," ungkapnya.
Saat diinterogasi Kapolrestabes Medan R mengaku baru pertama kali sebagai pengedar narkoba.
"Sudah berapa kali melakukan?" tanya Kombes Valentino.
Baca juga: Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba saat Penggerebekan di Kelurahan Mabar
"Baru pertama kali pak," ucap R.
"Katanya dua kali," tanya lagi Kapolrestabes Medan.
"Yang pertama diambil orangnya lagi," Jawab R.
(cr29/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|