Berita Medan
Bapenda Medan Jemput Bola ke Perusahaan yang Belum Bayar Pajak, Yuki Simpang Raya Kembali Didatangi
Bapenda Medan mendatangi sejumlah perusahaan maupun pusat perbelanjaan yang belum membayak pajak di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan jemput bola ke perusahaan maupun pusat perbelanjaan yang belum membayar pajak.
Di antaranya, Bapenda Medan mendatangi PT Sumo Internusa Indonesia yang menunggak pembayaran pajak reklame.
Baca juga: Bapenda Medan Datangi Restoran Bakso Lapangan Tembak dan Hotel Madani, Sudah Lama Tak Bayar Pajak
Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar mengatakan, jika ditotalkan ada sembilan titik papan reklame milik perusahaan tersebut yang masih terpasang, tapi belum membayar pajak reklame sebesar Rp 461 juta.
"Kami Bapenda beserta Satpol PP barusan menagih pajak reklame di sembilan perusahaan. Dari sembilan itu ditotalkan sekitar Rp461 juta yang belum bayar," ucap Benny di Medan, Sabtu (13/5/2023).
Pihaknya menjelaskan, total tagihan wajib pajak terbanyak itu PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp 900 juta, dengan sembilan titik papan reklame di Kota Medan.
Dari kesembilan titik papan reklame yang terpasang, yang sudah jatuh tempo pembayaran ada lima objek dengan besaran pajak reklame sebesar Rp 461 juta.
"Adapun kelima titik objek pajak papan reklame, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto," jelasnya.
Sedangkan papan reklame yang bakal diturunkan yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Thamrin.
"Harapannya kepada wajib-wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan," tegas Benny.
Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia, Erick mengatakan, pihaknya sedari awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
"Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Tentunya kalau yang bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar," jelasnya.
Tetapi, dikarenakan pandemi, kata Erick pihaknya kali pertama lambat melakukan pembayaran.
"Ini kali pertama kita lama membayar. Itupun dari sembilan hanya lima titik saja yang belum dan akan segera kami lunasi," ungkapnya.
Selain menagih pajak PT Sumo Internusa Indonesia, Bapenda Medan dan rombongan juga menagih pajak di Yuki Simpang Raya.
Padahal tahun sebelumnya, Bapenda juga sempat menangih dan memasang spanduk tunggakan wajib pajak.
Baca juga: Bapenda Sumut Targetkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Disahkan Juni 2023
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bapenda-Tagih-Pajak-di-Yuki-Simpang-Raya.jpg)