Breaking News

Pelayanan Publik

Warga Kesal Surat Tanah Setahun tak Selesai, Kepala BPN Deliserdang Akui Banyak Tunggakan

Warga di Kabupaten Deliserdang kesal surat tanah setahun tak selesai diurus BPN Deliserdang

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Kantor BPN Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Warga di Kabupaten Deliserdang kesal dengan lambannya pengurusan surat tanah di BPN Deliserdang.

Sebab, sudah setahun diurus, surat tanah itu tak kunjung beres ditangani BPN Deliserdang.

"Sudah setahun setengah, tapi tak juga siap sampai sekarang," kata Dana, warga Kecamatan Lubukpakam, Kamis (11/5/2023).

Dana mengatakan, padahal tanah rumahnya tidak ada masalah.

Baca juga: HEBOH Dugaan Bisnis di Lapas, Wamenkumham Ungkap Peran Yayasan, DPR Respons soal Anak Yasonna Laoly

"Tapi kok bisa lama kali siap sertifikatnya," kata Dana.

Sementara itu, KPU Deliserdang juga sampai saat ini masih menunggu sertifikat tanah dari BPN Deliserdang.

Kebetulan, KPU Deliserdang beberapa waktu lalu sempat mendapatkan tanah hibah dari Pemkab Deliserdang.

"Kalau KPU (sertifikat tanahnya) belum. Kan memang lama itu ngurus surat di BPN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap.

Baca juga: Suami Korban Tewas Terjepit Lift Bandara Kualanamu Pilih Damai dengan PT Angkasa Pura Aviasi

Ia mengatakan, berkas untuk penerbitan sertifikat tanah hibah untuk KPU Deliserdang sebenarnya sudah lama dikirim ke BPN Deliserdang.

"Sejauh ini belum ada kabar, kapan pastinya sertifikat untuk KPU akan dikeluarkan," kata Baginda.

Ia mengatakan, bahwa pengurusan sertifikat di BPN memang memakan waktu yang lama. 

"Ngurus di BPN sudah tahu sendirinya kalian, mana ada yang cepat. Di BPN memang lama kali itu. Punya dia sendiri (BPN) setengah tahun baru siap," kata Baginda.

Baca juga: Tangan Kanan M Fadil Putus Ditebas Parang oleh Mantan Suami Istrinya

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mendapat kepastian, kapan sertifikat tanah kantor mereka akan keluar.

"Lagi proses lah di BPN. Surat yang ngurus kan Pemkab," kata Syahrial. 

Sementara itu, Kepala BPN Deliserdang, Rahim Lubis dalam bantahannya mengatakan bahwa berkas permohonan sertifikat atas nama Dana yang disebut sudah setahun tidak selesai tidak ada ditemukan dalam data aplikasi pelayanan kantor pertanahan BPN Deliserdang.

Baca juga: Mendadak KPK Hentikan Pemeriksaan Harta Kekayaan ABKP Achiruddin Hasibuan, Kenapa ?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved