Pelayanan Publik
Warga Kesal Surat Tanah Setahun tak Selesai, Kepala BPN Deliserdang Akui Banyak Tunggakan
Warga di Kabupaten Deliserdang kesal surat tanah setahun tak selesai diurus BPN Deliserdang
"Terhadap permohonan sertifikat atas nama Kantor KPU, sesuai data kami, faktanya baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari Hak Pakai Pemkab Deliserdang atas nama Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala BPKAD pada tanggal 9 Mei 2023, dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir),"
"Sehingga tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai," kata Rahim.
Rahim mengakui, bahwa masih ada berkas yang tak selesai mereka urus, meski sudah dimasukkan tahun 2022 ke bawah.
Baca juga: Kompolnas Angkat Bicara karena Teddy Minahasa tak Dihukum Mati, Publik Tidak Puas
"Data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kekengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus, sehingga harus diumumkan selama satu bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya," kata Rahim.
Dia mengatakan, bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deliserdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496, atau rata-rata 5.000 berkas perbulan yang harus diproses oleh pegawai yang jumlahnya terbatas sesuai tugas pokoknya.
"Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan, dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai pimpinan di BPN Deliserdang tanggal 6 Oktober 2022, dan tetap kami lakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin," katanya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-bpn-deliserdang-1.jpg)