Sumut Terkini

Masyarakat Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Deli Serdang, Ada yang Setahun Belum Selesai

Informasi yang dihimpun selain masyarakat, pihak KPU Deli Serdang saat ini juga menunggu serifikat kantornya dari BPN Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA
Warga mendatangi Kantor BPN Deli Serdang yang berada di area Komplek perkantoran Bupati Deli Serdang beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan banyak pihak.

Penyebabnya lantaran sudah lebih dari setahun berkas masuk namun belum juga selesai.

Tidak hanya masyarakat namun juga lembaga yang ada di Kabupaten Deli Serdang. 

Salah satu masyarakat yang mengeluhkan pengurusan di kantor BPN Deli Serdang ini adalah Dana warga Lubuk Pakam.

Ia mengaku sudah setahun setengah berkas permohonannya masuk namun sampai saat ini belum kunjung selesai.

Ia heran mengapa begitu lama pengurusan di kantor BPN. 

"Punyaku bukan lagi lama tapi terlalu lama kali. Sudah setahun setengah tapi tak juga siap sampai sekarang.

Tanah rumahku bukannya ada masalah tapi kok bisa lama kali siap sertifikatnya. Dari SK Camat mau dibuat sertifikat punyaku, "ujar Dana Kamis, (11/5/2023). 

Informasi yang dihimpun selain masyarakat, pihak KPU Deli Serdang saat ini juga menunggu serifikat kantornya dari BPN Deli Serdang.

Hal ini lantaran Pemkab Deli Serdang telah menghibahkan tanah kantor KPU Deli Serdang pada tahun lalu.

Pada saat itu selain menghibahkan tanahnya untuk KPU Deli Serdang, Pemkab juga menghibahkan tanah untuk BPN yang berada di area lingkungan perkantoran Bupati. 

Kantor BPN yang sebelumnya adalah tanah milik Pemkab juga dihibahkan kepada BPN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap mengakui untuk sertifikat kantor BPN sudah selesai namun untuk kantor KPU belum selesai. 

"Yang punya BPN sudah pecah (sudah punya sertifikat sendiri). Kalau KPU belum tapi memang BPN dulu (yang dapat hibah). Kan memang lama itu ngurus surat di BPN. Kalau yang BPN akhir tahun lalu itu (keluar sertifikatnya). Luasnya ya sebesar area kantor orang itu saja. Ya segitu (luasnya 2 rante), "ucap Baginda Thomas Harahap. 

Baginda menyebut berkas untuk KPU Deli Serdang sudah lama masuk ke BPN.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved