Tewas Terjepit Lift

Suami Korban Tewas Terjepit Lift Bandara Kualanamu Pilih Damai dengan PT Angkasa Pura Aviasi

Keluarga korban tewas terjepit lift pilih berdamai dengan PT Angkasa Pura Aviasi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Kolase foto Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas terjepit lift dan foto kakaknya bernama Raja Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut menyatakan tetap menyelidiki kematian Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (43), yang jatuh dari lift bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan tetap berjalan meski suami korban telah mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski suami korban telah berdamai dengan PT Angkasa Pura Aviasi, pihaknya terus melanjutkan penyelidikan.

Baca juga: Tangan Kanan M Fadil Putus Ditebas Parang oleh Mantan Suami Istrinya

Bahkan, sampai saat ini sudah ada 33 saksi yang diperiksa.

Kemudian, polisi juga telah memeriksa ahli kontruksi bangunan untuk mengetahui bagaimana perencanaan gedung sejak awal dibangunnya bandara dan memeriksa struktur lift, dimana korban terjatuh lalu ditemukan tewas tiga hari kemudian.

Hadi menjelaskan, alasan Polda Sumut tetap memproses ini lantaran ada laporan tipe A, yang dilaporkan oleh personel Polri terkait kejadian ini.

Baca juga: Kepala BPN Deli Serdang Angkat Bicara soal Keluhan Pelayanan Lamban, Akui Banyak Berkas Tertunggak

Jadi, penyelidikan berdasarkan temuan mayat korban sejak awal-awal menggemparkan.

"Lebih lanjutnya kita lihat progres kedepannya LP model A, yang dibuat anggota Polri atas dasar penemuan mayat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, Hotman Paris melalui akun Instagramnya menyatakan kalau suami Aisyah Sinta Dewi Hasibuan (43), yang jatuh dari lift Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara telah mencabut laporannya dari Mabes Polri.

Baca juga: Kompolnas Angkat Bicara karena Teddy Minahasa tak Dihukum Mati, Publik Tidak Puas

Kemudian, suami korban juga telah sepakat berdamai dengan Angkasa Pura Aviasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban hari ini telah mencabut laporan polisi di mabes polri," kata Hotman Paris melalui akun Instagramnya, Rabu (10/5/2023).(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved