Pertanahan
Kepala BPN Deli Serdang Angkat Bicara soal Keluhan Pelayanan Lamban, Akui Banyak Berkas Tertunggak
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Rahim Lubis akhirnya buka suara atas pemberitaan Tribun Medan terkait pelayanan yang lamban.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Rahim Lubis akhirnya buka suara atas pemberitaan Tribun Medan terkait pelayanan pihaknya kepada masyarakat dan Pemkab Deli Serdang.
Awalnya Rahim Lubis sulit untuk dikonfirmasi. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak direspons keseluruhan.
Rahim Lubis menegaskan berkas permohonan sertifikat tanah atas nama Dana yang ada di media dan disebutkan tidak selesai satu tahun, disebut tidak benar.
"Setelah dicek tidak ada ditemukan nama tersebut dalam data aplikasi pelayanan pertanahan di kantor kami," tulis Rahim dalam hak jawabnya yang diterima Tribun Medan Kamis (11/5/2023) malam.
Sebelumnya pemberitaan di Tribun Medan yang berjudul Masyarakat Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Deli Serdang Ada yang Setahun Belum Selesai dan beberapa media lain menuliskan warga atas nama Dana warga Lubuk Pakam sempat mengatakan kalau ia kecewa dengan lambatnya pelayan dari BPN untuk permohonan yang diajukannya.
Diakui Dana dalam permohonan ke BPN nama pemohon adalah nama istri dari Dana, Sri Andayani. Sudah setahun lebih berkas masuk namun tidak kunjung selesai.
Mengenai permohonan sertifikat atas nama Kantor KPU yang diajukan oleh Pemkab Deli Serdang karena adanya hibah, Rahim Lubis menuliskan lewat pesanny, sesuai data yang ada di BPN, baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari Hak Pakai Pemkab Deli Serdang atas nama Baginda Thomas Harahap selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset pada 9 Mei 2023.
"Dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir), sehingga tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai," tulis lagi Rahim Lubis.
Rahim mengakui kalau saat ini masih ada penumpukan berkas di BPN atas permohonan-permohonan masyarakat. Permohonan bahkan masuk sebelum tahun 2022.
"Kami tidak memungkiri bahwa masih ada tunggakan berkas permohonan tahun 2022 ke bawah, data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kekengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus sehingga harus diumumkan selama 1 bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya," tulis Rahim.
Ia menambahkan bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deli Serdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496 atau rata-rata 5.000 berkas perbulan.
Semuanya harus diproses oleh pegawai yang terbatas jumlahnya sesuai dengan tugas pokoknya. Ia belum merinci berapa jumlah anggotanya keseluruhan termasuk yang untuk di lapangan.
"Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai Pimpinan di BPN Deli Serdang tanggal 6 Oktober 2022 dan tetap kami lakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin.
Demikian hak jawab kami, atas pemuatan di media Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulisnya lagi.
Sebelumnya diberitakan lamanya pengurusan di kantor BPN ini bukan hanya dirasakan juga dirasakan oleh masyarakat tapi juga Pemkab Deli Serdang. Meski kantor KPU Deli Serdang lokasinya berdekatan dengan kantor BPN namun untuk proses permohonan sertifikat KPU yang diajukan oleh Pemkab Deli Serdang dirasakan lama selesainya. Hal ini diakui oleh Kepala BPKA, Baginda Thomas Harahap.
"Yang punya BPN sudah pecah (sudah punya sertifikat sendiri setelah diberi hibah). Kalau KPU belum, tapi memang BPN dulu (yang dapat hibah). Kan memang lama itu ngurus surat di BPN. Kalau yang BPN akhir tahun lalu itu (keluar sertifikatnya). Luasnya ya sebesar area kantor orang itu saja. Ya segitu (luasnya 2 rante), "ucap Baginda Thomas Harahap.
Baginda menyebut berkas untuk KPU Deli Serdang sudah lama masuk ke BPN. Sejauh ini belum ada kabar kapan pastinya sertifikat untuk KPU akan dikeluarkan. " Ngurus di BPN udah tau sendirinya kalian, mana ada yang cepat. Di BPN memang lama kali itu. Punya dia sendiri (BPN) setengah tahun baru siap," kata Baginda.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-BPN-Deli-Serdang-yang-berada-di-area-Komplek.jpg)