Breaking News

Penggelapan Barang Bukti

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut

Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa para pejabat di Dit Res Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 Kg sabu

Editor: Array A Argus
Tribunjabar.id
ILUSTRASI- Dua Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun TNI Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut didesak untuk segera memeriksa para pejabat dan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.

Menurut Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis, kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu ini tidak boleh dibiarkan.

Sebab, kata Muslim, kalau dibiarkan, itu artinya sama saja polisi membiarkan tindak pelanggaran hukum. 

Baca juga: Pura-pura Ngaku Istri Kesedak Makan Bakso Ternyata Tewas Dicekik Suami,Polisi Beber Motif Pembunuhan

"Makanya Propam harus bergerak cepat. Kalau perlu jika ada pidananya, ditindak juga," tegas mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, Rabu (10/5/2023).

Muslim mengatakan, sudah semestinya Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut turut memeriksa Direktur dan Wakil Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumut.

"Kapolri harus menegaskan komitmennya menindak anggota apabila melanggar aturan. Semua harus diperiksa, termasuk Direktur, mantan Direktur jika masih menjabat," tegas Muslim.

Baca juga: Tegakkan Hukum Pemerkosaan Anak Secara Cepat, Kapolres Asahan Terima Penghargaan Perlindungan Anak

Ia berharap Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga tegas dan tidak melindungi anggotanya yang bersalah.

Muslim meminta Kapolda Sumut jangan tebang pilih dalam menangani perkara.

Terlebih, ini menyangkut kasus narkoba, yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.

Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.

Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu. 

“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh. 

Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved