Penggelapan Barang Bukti
Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut
Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa para pejabat di Dit Res Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 Kg sabu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut didesak untuk segera memeriksa para pejabat dan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis, kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu ini tidak boleh dibiarkan.
Sebab, kata Muslim, kalau dibiarkan, itu artinya sama saja polisi membiarkan tindak pelanggaran hukum.
Baca juga: Pura-pura Ngaku Istri Kesedak Makan Bakso Ternyata Tewas Dicekik Suami,Polisi Beber Motif Pembunuhan
"Makanya Propam harus bergerak cepat. Kalau perlu jika ada pidananya, ditindak juga," tegas mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, Rabu (10/5/2023).
Muslim mengatakan, sudah semestinya Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut turut memeriksa Direktur dan Wakil Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumut.
"Kapolri harus menegaskan komitmennya menindak anggota apabila melanggar aturan. Semua harus diperiksa, termasuk Direktur, mantan Direktur jika masih menjabat," tegas Muslim.
Baca juga: Tegakkan Hukum Pemerkosaan Anak Secara Cepat, Kapolres Asahan Terima Penghargaan Perlindungan Anak
Ia berharap Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga tegas dan tidak melindungi anggotanya yang bersalah.
Muslim meminta Kapolda Sumut jangan tebang pilih dalam menangani perkara.
Terlebih, ini menyangkut kasus narkoba, yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.
Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.
Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur
Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.
Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Oknum-Polisi-Jilat-Kue-Ulang-Tahun-TNI-Ditahan.jpg)