Berita Viral

Terlibat Kasus Edarkan Sabu Bareng Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa. 

HO
Mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan secara blak-blakan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan pemain narkoba.  

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Baca juga: Perekaman NIK, Kartu Keluarga serta Pencetakan e-KTP Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat

Baca juga: Penyandang Disabilitas Tunanetra Ikuti UTBK SNBT 2023 di USU: Saya Yakin Meski dengan Keterbatasan

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved