Dugaan Penggelapan Barang Bukti
9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan
9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilapor gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan yang disita dari warga Aceh
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.
Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.
Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur
Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.
Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.
Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.
Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU
Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.
Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.
Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu
"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.
Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.
Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.
Baca juga: Personel Polsek Padang Bolak Dapati Sabu dari Kantong RPS Saat Menunggu Pelanggan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pengedar-sabu.jpg)