Dugaan Korupsi Dana BOS

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 9 Medan, Ombudsman: Gubernur Edy Jangan Diam Saja

Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak tinggal diam soal dugaan korupsi dana BOS

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Kepala SMK Negeri 9 Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mendesak Gubernur Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas kepada para sekolah yang diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti yang disinyalir dilakukan Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi.

Sebab, menurutnya, dana BOS ini sudah sering kali diduga dikorupsi oleh kepala sekolah dan pihak pengelolanya. 

"Untuk kasus ini, saya kira gubernur harus segera mengambil tindakan. Jangan dibiarkan. Harus ada sanksi," kata Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. 

Ia mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi hanya diam saja, ini menimbulkan persepsi miring di tengah masyarakat. 

Baca juga: Panas Menyengat di Medan dan Tangerang Capai 36 Derajat, Ini 20 Daerah Terpanas di Indonesia

"Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kalau tidak ditindak, maka nanti akan ada persepsi bahwa korupsi dana BOS tidak disanksi Pemprov Sumut," katanya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi berdalih tidak tahu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengenai penyalahgunaan dana BOS

"Saya enggak tahu materi dugaan itu, belum tentu. Saya belum bisa memberikan keterangan," katanya. 

Dirinya meminta awak media untuk datang ke kantornya, agar dapat diberikan penjelasan tentang dugaan korupsi ini. 

"Lebih baik kita ketemu di sekolah," katanya. 

Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Kompak Terima Suap dari Terdakwa Narkoba, Diciduk Usai Transaksi

Kaswardi beralasan, jika ada temuan BPK RI, pasti mereka akan menindaklanjutinya dan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. 

"Kalau ada temuan BPK pasti di tindaklanjuti Bang da apalagi ratusan juta. Temuan sekecil apapun oleh BPK pasti di tindaklanjuti terhadap penggunaan dana BOS dari APBN itu konsekwensinya," jelasnya. 

Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan mengakui adanya dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 9 Medan. 

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut

Dirinya mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada para kepala sekolah yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana BOS

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu, Gubernur akan memberikan sanksi, karena masuk dalam pembahasan," jelasnya, Rabu (10/5/2023).  

Ia tidak bisa menyebut, apakah sanksi yang diberi nanti berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah atau tidak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pengamat Pendidikan Sebut Sumut Paling Buruk Pengelolaan Dana BOS

Sebab, keputusan itu ada di tangan Gubernur Sumut

Akan tetapi, lanjut Basir, setiap adanya temuan atau kedapatan melakukan korupsi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pasti memberikan ketegasan. 

"Setiap yang diperiksa jarang yang tidak diberikan sanski," kata dia. 

Temuan ini menjadi catatan merah BPK.

Sebab, terdapat dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00. 

Bantuan BOS ini diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggota DPRD Sumut, Pengamat Minta Masyarakat Jangan Pilih Lagi

Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Penyaluran dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya, dipindahbukukan ke rekening Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00. 

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Gila-gilaan di Dinas Bina Marga Sumut, Kadis: Saya Tidak Ngerti

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00. 

Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut. 

Terdapat Pertanggungjawaban belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00. 

Kemudian, pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.207.421.124,00. 

Lalu, pengadaan barang belanja dana BOS tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp 906.525.344,00 dan pengeluaran dana BOS tidak sesuai juknis BOS sebesar Rp 46.010.000,00.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved