Berita Viral

Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Kompak Terima Suap dari Terdakwa Narkoba, Diciduk Usai Transaksi

Oknum Polisi dan istrinya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba. 

HO
Ilustrasi polisi pengedar sabu 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum Polisi dan istrinya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba. 

Oknum Polisi ini bekerja di Polres Bengkalis Riau dan istrinya merupakan jaksa di Kejari Bengkalis

Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial Bripka BA, anggota Polres Bengkalis dan istrinya, SH, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba yang saat ini perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Pengadilan Negeri Bengkalis.

SH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, usai negosiasi uang suap di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 19.05 Wib.

Sementara, Bripka BA ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (6/5/2023).

Bripka BA dibawa ke Mapolres Bengkalis, sedangkan SH diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka BA saat ini telah ditahan.

"Selain proses pemeriksaan, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan sejak 8 Mei 2023," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023) pagi.

Baca juga: Senyuman Puas Husein Mutilasi Bos Dalam Kondisi Masih Hidup, Ngaku Tak Menyesal

Baca juga: Gaya Santai Husen Pelaku Pembunuhan Bos Galon di Semarang, Tak Serahkan Diri agar Polisi Bekerja

Polres Bengkalis juga telah meminta keterangan beberapa saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana (Bengkalis) terkait dugaan pelanggarannya," ucap Nandang.

Saat ditanya apakah benar Bripka BA menerima uang hingga miliaran rupiah ke terdakwa kasus narkoba, Nandang menjawab masih dalam penyelidikan Propam Polres Bengkalis.

Nandang memastikan, Polda Riau akan memberikan sanksi tegas terhadap Bripka BA jika terbukti menerima suap.

"Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Nandang.

"Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu. Mulai dari pidana hingga sanksi etik," terang Nandang.

Dia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kejahatan.

Baca juga: Banyak Oknum Jaksa Nakal di Sumut, Ini Daftarnya, Berikut Respon Kejagung RI

Baca juga: RIDWAN Kamil Akhirnya Copot Kepala BKPSDM Pangandaran Buntut Viralnya Pungli yang Dibongkar Husein

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved