Berita Sumut
Dua Mantan Pejabat Pemkab Deliserdang Ditahan Jaksa, Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda
Kejari Deliserdang tahan Edi Zakwan dan Victor Maruli Rajagukguk, mantan pejabat Bapenda Deliserdang terkait kasus penggelapan pajak.
Penulis: Indra Gunawan |
"Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2023," ungkap Boy Amali.
Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang
Terhadap tersangka lainnya Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor: B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," sebut Boy.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Mantan-Pejabat-Pemkab-Deliserdang-Ditahan-Kejari.jpg)