Penggelapan Pajak
Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang
Tiga tersangka dugaan penggelapan pajak di Bapenda Deliserdang mangkir saat dipanggil penyidik Polresta Deliserdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang mangkir saat dipanggil penyidik Kejari Deliserdang.
Adapun ketiga tersangka dugaan penggelapan pajak itu yakni EZ dan VM, keduanya berstatus sebagai PNS.
Kemudian NS, pengusaha garmen.
Kasi Intel Keri Deliserdang, Boy Amali mengatakan, ketiganya dipanggil dalam status tersangka pada Senin (30/1/2023).
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Angkat Bicara soal Pungli yang Dilakukan Oknum Pendamping PKH
Sudah sejak 25 Januari 2023 kemarin, Kejari Deliserdang memanggil ketiga tersangka secara layak.
"Enggak datang kemarin mereka. Karena tidak hadir, tim penyidik nanti akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap para tersangka. Nanti saya cek lagi ya ke tim kapan pemanggilannya," ucap Boy Amali, Selasa (31/1/2023).
Boy mengatakan, para tersangka sempat disuruh untuk hadir pada pukul 09.00 WIB.
Namun hingga pukul 16.00 WIB, para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: DIRINGKUS PETUGAS, Buronan Kejari Deliserdang Selama Ini Hidup Nyaman di Apartemen Kalibata City
Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab ketiganya tidak memenuhi panggilan ini.
"Para tersangka juga tidak ada melakukan konfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidak hadiran mereka," kata Boy Amali.
Informasi yang beredar, ketidakhadiran ketiga tersangka di kantor Kejari Deliserdang karena diduga takut ditahan.
Sebab beredar kabar, bahwa ketiganya akan langsung ditahan begitu datang menghadap penyidik.
Baca juga: Serem Banget, Seorang Pemuda di Kabupaten Dairi Gantung Diri di Pagar Tower Telekomunikasi
Menurut Kejari Deliserdang, berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,95 miliar.
Adapun objek perkara dalam kasus ini yakni pada PT Al Ichwan Garment Factory yang berada di Kecamatan Sunggal.
Pada tahun 2020 itu EZ adalah mantan Kabid PBB sementara VM mantan Kabid BPHTB. Ketika itu VM sudah menjadi Kabid Pemuda di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang.
Baca juga: SOSOK Ahmad Syafii, Pembalap Sumut Masih Berusia 11 Tahun, Akan Bertanding di PON 2024 Aceh-Sumut
Walaupun sudah pindah tugas pada dinas lain, tapi VM disebut-sebut masih punya pengaruh di Bapenda Deliserdang dan di lapangan.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-negeri-deliserdang-kejari-deliserdang.jpg)