Sumut Terkini
Belum Lengkap Berkas Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sergai Dikembalikan Kejaksaan
Kini Polres Sergai lanjutnya sedang menyusun berkas perkara untuk disampaikan ke Kejaksaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Kejaksaan mengembalikan berkas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sugiono terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Serdang Bedagai Akbar Sirait mengatakan, Kejaksaan mengembalikan berkas dugaan korupsi tersebut ke Polres Serdang Bedagai karena belum lengkap.
"Sudah diserahkan ke Kejaksaan namun masih P19, kita kembalikan lagi karena ada berkas yang belum lengkap," kata Akbar kepada Tribun, Jumat (28/4/2023).
Akbar bilang, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Sugiono menjabat sebagai Kades. Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas dugaan korupsi itu dari Polres Sergai agar dapat diproses lebih lanjut.
"Itu dugaan korupsi dana desa tahun namun yang pasti kita masih tunggu berkas selanjutnya dari Polres Sergai," ujarnya.
Mantan Kepala Desa Petuaran Hilir Sugiono sebelum telah ditahan oleh Satreskrim Polres Sergai. Dia tersangkut masalah korupsi dana desa yang ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan penahanan Sugiono. Kata dia, Polres Sergai telah melakukan penahanan sejak bulan Maret lalu.
"Sudah dari bulan lalu setelah kita tangkap langsung ditahan," ujar Yoga.
Saat ini kata Yoga status Sugiono yang merupakan mantan Kepala Desa sebagai tersangka. Namun dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus korupsi tersebut.
Kini Polres Sergai lanjutnya sedang menyusun berkas perkara untuk disampaikan ke Kejaksaan.
"Jadi dia mantan Kades bukan Kades yang sedang menjabat. Kemarin sudah kita serahkan berkas Kejaksaan namun masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kantor-Kejaksaan-Serdang.jpg)