Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Tak Terima Laporannya Dihentikan

Pihak Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral, adukan penyidik Ditrreskrimum Polda Sumut ke Bid Propam Polda dan Div Propam Mabes Polri

Penulis: Fredy Santoso |

ANAK AKBP Achiruddin Hasibuan Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Tak Terima Laporannya Dihentikan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral, mengadukan penyidik Ditrreskrimum Polda Sumut ke Bid Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri. Laporan dilayangkan dalam bentuk Dumas.

Kuasa hukum Aditya, Ali Piliang, menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional dalam menangani laporan yang pernah dilayangkan pihaknya.

Penyidik, dianggap berpihak kepada Ken Admiral hingga mengabaikan laporan kliennya dan lebih condong ke laporan Ken Admiral.

"Berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik,"kata Ali, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, pihaknya menyayangkan beredarnya penggalan BAP Ken Admiral di media sosial.

Hal inilah yang membuatnha menduga adanya keberpihakan penyidik.

"Karena sudah beredarnya itu kami pasti menduga adanya keberpihakan penyidik dan ketidakprofesionalan penyidik dalam perkara ini."

Terkait dihentikannya laporan Aditya yang melaporkan Ken Admiral, mereka juga menduga penyidik tak profesional.

Menurut Ali, Polda Sumut mengumumkan laporan kliennya dihentikan pada 26 April, sedangkan kliennya baru menerima surat pada 29 April.

Sementara itu saat dilihat, ternyata surat penghentian itu dibuat pada 27 April 2023.

"Maka kami patut menduga seharusnya dan selayaknya dibuat dulu suratnya baru diumumkan ke khalayak ramai. Sudah kami buat suratnya untuk di Polda kami akan kirim ini hari ke bidang-bidang dan kami akan kirim pos ke Kadiv Propam Mabes Polri,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan karena dugaan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.

Kemudian pihak Aditya membuat laporan tandingan. Namun belakangan laporan Aditya dihentikan karena Polisi meyakini tak ditemukan unsur pidananya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved