Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Surati PPATK soal Dugaan Transaksi Gendut Janggal Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut menyatakan menyurati PPATK terkait dugaan transaksi janggal dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan
Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Sita Kuitansi Transaksi Ratusan Juta Hingga STNK! 

Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?

Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Hal ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2

Polda Sumut juga Menggeledah Kantor PT Almira Nusa Raya

Selain geledah rumah, tim gabungan juga menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya, di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah Medan, Minggu (30/4/2023).

Perusahaan penyalur BBM ini disebut-sebut Polisi pemilik gudang BBM illegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini untuk menyelidiki gratifikasi atau setoran rutin ke AKBP Achiruddin untuk menjaga gudang BBM illegal yang sudah beroperasi sejak 2018 hingga 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved