Berita Persidangan

Terbukti Korupsi, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Diperberat Hukumannya di PT Medan

Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait divonis lebih berat menjadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Dahman Sirait saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/10/2022). 

JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan sesuai isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Yakni Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Ketiganya lebih dulu disidangkan juga dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved