Berita Persidangan
Terbukti Korupsi, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Diperberat Hukumannya di PT Medan
Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait divonis lebih berat menjadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi PT) Medan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Dahman Sirait saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/10/2022).
JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan sesuai isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.
Yakni Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).
Ketiganya lebih dulu disidangkan juga dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dahman-Sirait_Ketua-Komisi-A-DPRD-Kota-Tanjungbalai.jpg)