Berita Persidangan

Terbukti Korupsi, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Diperberat Hukumannya di PT Medan

Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait divonis lebih berat menjadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Dahman Sirait saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait divonis lebih berat menjadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi PT) Medan.

Hal itu dilihat dari situs sipp.pn-medankota.go.id, ketua Majelis hakim Pahatar Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," poin putusan hakim yang dilihat pada Sabtu, (29/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu (14/12/2022) lalu. Pahatar juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, Senin (10/10/2022) lalu.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Ruji.

Dahman Sirait dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dalam faktar persidangan, terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riad Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut.

Anggota majelis hakim lainnya, Rurita Ningrum secara estafet menguraikan terdakwa juga terbukti mengalihkan pengambilan material aspal ke PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), melalui Robby Maessa Nura selaku staf Marketing Pemasaran.

"Padahal perusahaan tersebut tidak ada disebutkan dalam pengajuan dokumen tender. Belakangan diketahui akibat perbuatan terdakwa Dahman Sirait dan saksi-saksi lainnya terjadi kelebihan bayar hasil pekerjaan sebesar Rp3,1 juta," kata Rurita.

Hanya saja, dalam perkara ini terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

"Karena fakta terungkap di persidangan, Dahman Sirait tidak ada menikmati kerugian keuangan negaranya," pungkas Immanuel.

Sementara usai persidangan, baik tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ismayani Agus Salim maupun ketua tim JPU Ruji, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

"Iya sebelumnya kita tuntut 8 tahun. Pikir-pikir. Kita akan melaporkannya lebih dulu ke pimpinan," kata Ruji didampingi dua anggota lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved