Berita Sumut
Niat Ingin Bunuh Ibu Sendiri Gegara Soal Warisan, Anak Duharka di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Serdangbedagai mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Ikhsanul Kholiqin (22) kepada ibu kandungnya Sarmida (56).
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Ikhsanul Kholiqin (22) kepada ibu kandungnya Sarmida (56) lantaran masalah pembagian warisan.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kasus itu kini tengah dalam penanganan Polres Sergai.
Baca juga: Tampang Ikhsanul Kholiqin Usai Ditangkap, Pelaku Pembacokan Terhadap Ibu Sendiri Gara-gara Warisan
"Kasus sudah diambil alih dari Polsek Pantai Cermin ke Polres Sergai agar pengusutan kasusnya lebih fokus dan cepat," kata Oxy kepada Tribun Medan, Jumat (28/4/2023).
Oxy mengatakan, dari kronologis kejadian pelaku merasa kesal terhadap ibunya karena belum memberi warisan ladang sawit yang dikelola oleh kakak pelaku.
Hal itu yang kemudian membuat pelaku berniat membacok ibunya sendiri menggunakan parang yang sudah dia asah.
"Kronologis singkatnya dikarenakan ada salah satu warisan dari orang tuanya yang dilimpahkan kepada kakak pelaku, sehingga pelaku tidak terima dan kemudian terjadilah peristiwa pembacokan kepada ibu kandungnya sendiri," jelasnya.
Dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.
Hal itu lantaran karena pelaku sudah memiliki niat dan hendak membunuh ibunya sendiri dengan mempersiapkan parang dan menghujam parang sebanyak 2 kali.
Polisi pun, sebut Oxy, telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.
Baca juga: Begini Kronologi Ikhsanul Kholiqin Tega Bacok Ibunya Sendiri, Sudah Asah Parang Sebelum Temui Korban
Atas perbuatannya pelaku Ikhsanul Kholiqin dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Polres Serdangbedagai
Ikhsanul Kholiqin
AKBP Oxy Yudha Pratesta
Tribun Medan
anak durhaka
pembunuhan berencana
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|