Dugaan Korupsi di Sumut

Dugaan Korupsi Menggurita di Sumut, Penegak Hukum 'Masuk Angin', Kepala Ombudsman: Saya Heran

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar merasa heran banyak aparat penegak hukum di Sumut yang 'masuk angin' dalam melihat kasus korupsi

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar merasa heran dengan aparat penegak hukum (APH) di Sumut yang terkesan 'masuk angin' dalam melihat perkara korupsi yang kian menggurita akhir-akhir ini.

Akhir-akhir ini, banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kesannya dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

Padahal, kata Abyadi, temuan BPK RI ini harus serius disikapi.

Sebab, BPK RI adalah lembaga negara yang resmi ditunjuk untuk melakukan audit. 

Baca juga: Oknum di Dinas Pendidikan Sumut Diduga Korupsi Dana BOS Hingga Rp 2 Miliar, Jadi Catatan Merah BPK

"Kita heran kenapa temuan BPK tidak mendapatkan respon dari APH. Padahal BPK adalah lembaga resmi yang tujuannya untuk melakukan audit," kata Abyadi Siregar, Jumat (28/4/2023), saat dimintai komentarnya soal dugaan korupsi dana BOS di Disdik Sumut.

Abyadi bilang, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sebenarnya layak ditindaklanjuti.

Terlebih, kasus dugaan korupsi yang mencuat ke publik itu nilainya tidak main-main. 

Abyadi kemudian mencontohkan satu kasus yang kesannya sampai saat ini tidak ditangani dengan serius.

Kasus yang ia maksud adalah dugaan gratifikasi pejabat pada Kementerian Keuangan, yang setelah viral baru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

Baca juga: Indikasi Korupsi Berjemaah di Asahan Terbongkar, Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

"Potret hukum kita kalau tidak viral tidak ditindaklanjuti," katanya. 

Padahal, sambung Abyadi, BPK adalah instansi yang berkerja mengaudit penggunaan anggaran di pemerintahan. 

"Kenapa hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti? Kenapa tidak menjadi perhatian dari APH," katanya. 

Ia beranggapan, apakah para aparat penegak hukum tidak menghargai temuan-temuan dari BPK yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat. 

Bilamana APH dapat bergerak cepat setelah adanya temuan, kemungkinan uang negara bisa terselamatkan. 

Baca juga: Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga Kabanjahe

"Saya tidak tahu, kenapa temuan BPK tidak begitu dihargai oleh APH. Kalau APH bergerak, pasti uang negara bisa terselamatkan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved