Berita Karo Terkini

Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga Kabanjahe

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Billy Perangin Angin.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Foto terdakwa Robert Perangin-angin (berkumis) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Billy Perangin Angin selama dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan gedung olahraga di Kabanjahe TA 2019.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai John Pantas L Tobing menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Alvonso Manihuruk.

Hasil banding tersebut, dilihat dari laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/4/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (25/1/2023) lalu.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tak hanya dituntut pidana, JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 313.684.385,52 subsidair 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam dakwaanya mengatakan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing," kata JPU.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di 2 tempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved