Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Sama-sama Gebuki Mahasiswa, Tapi Anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Belum Ditahan
Zofan, anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang yang sudah dilaporkan menganiaya mahasiswa sampai sekarang tak kunjung ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus kekerasan yang dilakukan anak pejabat kepolisian kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Teranyar, adalah kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah viral, Aditya Hasibuan akhirnya ditahan Polda Sumut.
Ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Namun, ada kasus lain yang serupa, tapi pelakunya belum ditahan.
Kasus serupa itu adalah penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa Pasha.
Adapun pelakunya, yakni Zofan dan Zuan Hendru.
Keduanya merupakan kakak beradik anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain.
Dalam kasus ini, Zuan Hendru yang merupakan Taruna Akmil sempat dilaporkan ke Denpom I/5 Medan.
Sementara adiknya Zofan, dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Namun, sampai detik ini keduanya 'lepas' dari jeratan hukum.
Zofan yang diduga hendak 'ditumbalkan' sang ayah demi menyelamatkan sang kakak dari pemecatan Taruna Akmil belum tersentuh hukum.
Bahkan, Zofan masih bebas berkeliaran usai dilapor ikut serta memukuli korbannya Shehan hingga berdarah-darah.
"Saya kira perlu dicek juga apa masalahnya, sehingga proses nya sampai dimana, dan tidak pula seharusnya menunggu viral," kata Pengamat Hukum Sumatra Utara, Dr Redyanto Sidi Jambak, Kamis (27/4/2023).
Redyanto mengatakan, sudah semestinya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatensi kasus-kasus seperti ini.
Sebab, menurut Redy, jika kasus seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan mangkrak.
"Kapolda perlu memperhatikan juga, jangan sampai ada dugaan proses hukum terpengaruh jabatan," ucapnya.
Redyanto menilai, perbuatan dan pasal yang harus ditetapkan kepada terduga pelaku harus seusai dengan perbuatannya.
"Saya kira harusnya sama ya, perbedaan tentu tergantung dari kinerja penyidik nya," katanya.
Dirinya berharap, agar kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan kapasitas yang telah diberikan.
"Saya kira tetap jalankan tupoksi profesional sesuai dengan perundang-undangan, viral hanya pendukung penyemangat menyelesaikan tugas, bukan membuat suatu perkara tiba-tiba jadi prioritas," pungkasnya.
Senada disampaikan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis.
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Menurut Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Enggak perlu saksi kunci itu, itukan kasus penganiyaan. Visum sudah bisa jadi bukti, itu enggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Kabarnya Masih Diperiksa PM, Pihak Korban Yakin Dia Pelaku Utama
"Terhadap penganiayan, ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan. Pertanyaannya, apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan Hendru semestinya dikenakan undang-undang militer.
Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan, maka yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom
Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, baik itu dari Detasemen Polisi Militer ataupun polisi.
Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia kan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang - undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.
Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Taruna Akmil Terus Diproses
"Kami minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pernyataan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan sang anak bernama Zofan demi diduga menyelamatkan Zuan Hendru.
Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.
"Enggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.
Baca juga: Sosok Upa, Pacar Taruna Akmil Pemicu Penganiayaan Mahasiswa FK UISU Kabarnya Anak Petinggi USU
"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi membackup lagi," tambahnya.
Dijelaskan Muslim, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkap kasus tersebut.
"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.
Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkap, ia meminta kepada Panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.
"Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dandenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Taruna Akmil, Kapolrestabes Medan Sebut Upaya Mediasi
Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan, jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.
Ia juga meminta kepada Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan.
"Polisi jangan ikut campurlah, serahkan anaknya kalau memang bersalah. Kalau ada dugaan pidana, anak jangan anak dilindungi," ungkapnya.
"Melindungi penjahat, menghalangi - halangi proses penyelidikan bisa kena pidana bapaknya itu,"
"Kita minta, yang kedua copot dulu bapaknya kalau ada intervensi. Untuk taruna itu pecat kalau memang terbukti, belum jadi saja sudah arogan, apa lagi sudah jadi," pungkasnya.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Taruna-Akmil-dan-Ipon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.