Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Terbongkar Penyebab Aditya Aniaya Ken Admiral, sang Ayah AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

Nasib Aditya Nasution, anak perwira polisi AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa

|
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Salomo Tarigan

 TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Sementara  AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap laporan penganiayaan yang dibuat korban Ken Admiral.

Bahwa kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang anggota Polisi bernama AKBP Achirduddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan alias AH.

Ada pun korban penganiayaan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21-22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ucapnya.

Pers rilis kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan, Selasa (25/4/2023).
Pers rilis kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan, Selasa (25/4/2023). (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved