Korupsi
Eks Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid di PT Medan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis dengan pidana penjara satu tahun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (24/4/2023), Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten dalam amar putusannya menguatkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim, Kamis (9/2/2023) lalu.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Sedangkan pada sidang sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana)," ucap hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjut hakim, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Sementara itu, Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Selain itu, Sulhanuddin juga membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 352.200.000.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menguraikan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.000.000.000.
"Berdasarkan keputusan Walikota Padang Sidempuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000," bebernya.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
| SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
|
|---|
| Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
|
|---|
| Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
|
|---|
| TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-Eks-Kadis-Kesehatan-Padang-Sidempuan_Sopian-Subri-Lubis.jpg)