Berita Sumut

Polres Sergai Tindak Truk Pengangkut Barang Langgar Jam Operasional saat Mudik Lebaran

Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbu tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di Jalinsum Sergai.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbuh tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di jalan lintas Sumatera Sergai, pada Kamis (20/4/2023). 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun telah memperingatkan agar seluruh jajaran Polres di Sumatera Utara membatasi truk pengangkut barang agar tidak beroperasi selama mudik lebaran. 

Panca meminta supaya petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak segan segan menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik lebaran.

Baca juga: Kondisi Arus Mudik di Jalinsum Tebingtinggi-Pematangsiantar Siang Ini Masih Ramai Lancar

"Hasil evaluasi kita tahun kemarin yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi. Jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri agar dilakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan," kata Panca saat meninjau ruas tol Tebingtinggi-Indrapura, Rabu (19/4/2023). 

"Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas. Saya minta agar truk dikadangkan, kalau ada yang ditemukan di jalan nasional ditindak berhentikan," tutup Panca. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved