Berita Sumut

Polres Sergai Tindak Truk Pengangkut Barang Langgar Jam Operasional saat Mudik Lebaran

Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbu tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di Jalinsum Sergai.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbuh tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di jalan lintas Sumatera Sergai, pada Kamis (20/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbu tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Sergai, pada Kamis (20/4/2023). 

Kasat Lantas Polres Serdangbedagai, AKP Adinta Sitepu mengatakan, empat truk telah ditindak agar tidak beroperasi selama puncak arus mudik lebaran. 

Baca juga: Polres Siantar Tes Urine ke Pengemudi AKAP, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Hal itu guna mencegah kemacetan di Jalan Lintas Sumatera sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. 

"Dalam rangka operasi Ketupat Toba tahun 2023 kami sudah melakukan pemberhentian kendaraan truk yang melanggar surat keputusan bersama tiga menteri sesuai arahan Kapolda Sumut yang melintas di jalan lintas Sumatera," kata Adinta kepada Tribun Medan, Kamis. 

Polres Sergai Tindak Bergerak
Satlantas Polres Serdangbedagai menindak sejumlah truk sumbuh tiga atau truk bertonase besar pengangkut barang yang melintas di jalan lintas Sumatera Sergai, pada Kamis (20/4/2023).

Adinta mengatakan, empat truk barang itu diberhentikan secara paksa dan dibawa ke kantong parkir tak jauh dari Pos Lantas Seijenggi. 

"Pada hari ini ada empat truk sumbu tiga, namun kita akan terus melakukan pemantauan agar truk truk lainnya jangan sampai beroperasi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata dia. 

Adinta mengatakan, pembatasan bagi truk pengangkut barang akan dilanjutkan sampai Jumat (21/4/2023) besok dan saat arus balik. 

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan nasional selama mudik Lebaran 

Dia pun meminta agar sopir truk barang agar patuh dan taat terhadap keputusan tersebut. 

"Kita minta agar sopir paham akan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini guna kepentingan semua pihak," tutupnya. 

Kebijakan pembatasan bagi truk barang yang melintas di jalan nasional diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah yakni pembatasan operasional angkutan barang di jalan nasional.

Adapun pembatasan truk di jalan nasional di Sumut antara lain jalan lintas Sumatera Medan, Berastagi, Pematangsiantar-Parapat Simalungun dan Porsea.

Klasifikasi truk muatan barang yang tidak boleh melintas adalah kendaraan sumbu tiga yang membawa barang muatan. 

Sementara itu untuk truk barang yang dapat tetap beroperasi adalah truk pembawa sembako, pupuk, ternak dan BBM. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved