Berita Medan
Dua Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa Usai Menjambret Handphone di Marelan
Dua pemuda babak belur dihajar massa usai menjabret di Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com ,MEDAN - Dua pemuda babak belur dihajar massa usai menjabret di Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Viral Aksi Jambret Kalung Emas Balita di Tengah Keramaian Terekam CCTV
Adapun identitas pelaku bernama Pradan Sinaga (19) dan Wisnu Alengka (18), keduanya warga Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa bermula saat korbannya bernama Viky Candra (38) sedang membeli makanan di Simpang Pasar I Rel, Kecamatan Medan Marelan, secara tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku pun kemudian langsung merampas handphone yang berada digenggaman tangan korban.
Korban pun langsung mengejar dan berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar.
Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kedua pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung merampas handphonenya. Saat itu korban langsung mengejar dan berteriak minta tolong. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, masyarakat yang geram langsung menghajar pelaku," kata Iptu Agus kepada Tribun Medan melalui seluler, Rabu (19/4/2023).
Agus menyebutkan mendapatkan informasi adanya jambret yang di massa warga, personil Pos Pam pun langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Kedua pelaku lalu diboyong ke Polsek Medan Labuhan guna penyelidikan.
"Takut terjadi main hakim sendiri lagi oleh warga, team langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polsek, serta korban kita suruh membuat laporan," ucapnya.
Baca juga: Dua Pria Babak Belur Digebuki Massa hingga Nyaris Tewas, Pelaku Jambret HP Wanita di Amplas
Saat ini kedua pelaku pun masih dalam proses penyelidikan Polsek Medan Labuhan.
Keduanya terancam pidana Pasal 363 KUHPidana.
"Sedang kita selidiki, mereka terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jambret-Bonyok-Tanah-Enam-Ratus-Marelan-Polsek-Medan-Labuhan.jpg)