Breaking News

Sindikat Narkoba

Dua Oknum TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Dua Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati

Dua oknum TNI AD memasok 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi bersama dua warga Kalimantan Barat

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

Padahal, dari hasil penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, nama Zack kerap kali muncul.

Sayang, sampai detik ini Zack masih berkeliaran.

Dalam persidangan, dua oknum anggota TNI AD itu mengaku selalu berhubungan dengan Zack via telfon.

Mereka bergerak atas perintah Zack.

Sampai di Kota Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD ini berkomunikasi dengan A.

A adalah kaki tangan gembong narkoba bernama Zack.

Namun, Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak sempat bertatap muka dengan A.

Dia hanya duduk di dalam mobil, sambil menunggu sabu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR milik Pratu Rian Herman.

Baca juga: 75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang

Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Usai sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam mobil, keduanya pun berangkat ke Kota Medan.

Saat hadir dalam persidangan, kedua oknum anggota TNI AD ini menggunakan seragam dinas lengkap.

Mereka dikawal ketat petugas Polisi Militer (PM) berbaret biru.

Saat datang ke ruang sidang, keduanya diborgol.

Sebelum memberikan kesaksian, borgol yang menempel di tangan kedua oknum anggota TNI AD ini kemudian dibuka.

Mereka juga disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Tangkap Dua Warga Sipil

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri turut menangkap dua warga sipil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved