Anggota TNI AD Pemasok Narkoba

Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Dua anggota TNI AD yang memasok &5 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi tampak digunduli dan satu orang jalannya mendadak pincang

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dua prajurit TNI AD yang ditangkap saat bawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSUD Dr Pringadi Medan, Kamis (15/12/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap polisi saat membawa 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi akhirnya dipamerkan di depan awak media.

Saat dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, dua anggota TNI AD dari kesatuan Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ini tampak digunduli.

Keduanya menggunakan pakaian tahanan berwarna kuning, dengan kedua tangan diborgol.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat

Tidak hanya itu, keduanya juga dikawal ketat anggota Polisi Militer bersenjata laras panjang.

Ketika turun dari atas mobil tahanan, seorang pelaku jalannya mendadak pincang. 

Tampak kaki kanan dari pada pelaku ini sulit melangkah dan terpaksa diapit petugas PM. 

Dalam proses pemusnahan barang bukti ini, Wakil Komandan Polisi Militer I/Bukit Barisan, Letkol CPM Sri Intan Situmorang menegaskan, Kodam I/Bukit Barisan tidak akan mentolerir perbuatan kedua pelaku.

Baca juga: Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta Dipecat Tak Hormat oleh Istri Sah, Ini Kata Bismar Siregar

Ia menegaskan, kedua pelaku pasti akan dipecat.

"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," kata Intan, Kamis (15/12/2022).

Intan menyebutkan, alasan dua anggota TNI AD itu jadi kurir narkoba karena tergiur dengan uang yang dijanjikan gembong narkoba. 

"Mereka ini dijanjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Krisno Siregar mengatakan pihaknya turut mengamankan dua warga sipil berinisial YSD dan S.

Baca juga: Pratu SH, Anggota TNI AU Pukul Lansia Hingga Berdarah Tidak Masuk Kerja dan Sudah Ditangkap

"YSD dan S adalah penerimanya. Kedua kami amankan setelah menangkap RH (Rian Herman) dan YT (Yalpin Tarzun)," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kedua warga sipil ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Pemuda, Kota Medan, pada Senin (5/12/2022) lalu. 

"Jaringan ini keterlibatannya dengan jaringan dari Kalimantan, dan tentunya internasional," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved