Cuti Bersama

Jelang Cuti Bersama, ASN Pemko Medan Masih Ramai Masuk Kantor

Jelang cuti bersama Idul Fitri 144 Hijriah, ASN Pemko Medan masih ramai masuk kantor. Tampak para ASN masih mondar-mandir di Pemko Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
ILUSTRASI ASN- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jelang cuti bersama, ASN Pemko Medan masih tampak ramai masuk kantor di Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (18/4/2023).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga kabarnya masih menghadiri kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Medan.

Menurut Muthia Aminah, ASN di Pemko Medan, pihaknya masih bekerja hingga pukul 15.30 WIB.

"Kami masih kerja seperti biasa, belum ada yang cuti atau libur," terangnya kepada Tribun-medan.com.

Baca juga: RESMI Cuti Bersama - Libur Idul Fitri ASN 7 Hari, Kemenkumham Wanti-wanti Jangan Tambah Jatah Libur

Menurutnya, cuti bersama yang diadakan Pemko Medan sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat.

"Hari ini terakhir bekerja sebelum libur lebaran. Kita mulai libur besok," terangnya.

Disinggung apakah Tunjangan Hari Raya (THR) sudah didapat, Muthia mengaku sudah mendapatkannya.

"Sudah, sesuai dengan aturan dan golongan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Keberangkatan dari Medan Naik Dua Kali Lipat saat Cuti Bersama Lebaran

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, libur Hari Raya Idul Fitri untuk ASN Pemko Medan mulai Tanggal 19- 25 April 2023.

"Hari ini memang masih bekerja sebagaimana biasanya. Untuk SE libur akan kita bagikan ke seluruh ASN Pemko Medan hari ini," jelasnya.

Dalam SE itu Sutan mengatakan, asa beberapa aturan larangan mudik untuk ASN Pemko Medan.

Baca juga: CUTI Bersama Lebaran Diperpanjang, Kepala BKD : Pemko Medan Masih Tunggu SE Pemerintah Pusat

"Dalam SE itu,ada aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, harus bekerja kembali sesuai waktu yang ditetapkan dan beberapa hal lainnya yang harus di ikuti," terangnya.

Sutan menegaskan, akan ada sanksi untuk para ASN Pemko Medan.

"Pasti kalau melanggar ada sanksi. Hanya untuk sanksinya kita lihat dulu dari segi kesalahan apa yang dibuatnya," tukasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved