RESMI Cuti Bersama - Libur Idul Fitri ASN 7 Hari, Kemenkumham Wanti-wanti Jangan Tambah Jatah Libur
Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham, dapat kembali bekerja setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai nantinya.
Seruan itu seraya dengan penetapan libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2023 oleh pemerintah, yang disebutnya sudah cukup lama, yakni mulai 19 hingga 25 April 2023.
Dia mewanti-wanti agar seluruh ASN Kemenkumham tidak menambah sendiri jatah libur cuti bersama itu dengan alasan tidak masuk akal atau tidak dipersiapkan sebelumnya dengan matang, seperti kehabisan tiket atau lainnya.
"Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Saya tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal. Saudara absen hari pertama setelah cuti, saudara akan diberi sanksi dan tindakan," kata Andap dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, mengingat durasi libur cuti bersama yang cukup panjang itu, Andap juga meminta kepada ASN Kemenkumham untuk dapat selalu waspada dalam menjaga diri dan lingkungan.
"Jangan sampai cuti bersama melalaikan kita dari menjaga diri dan lingkungan," kata dia.
Tak hanya itu, Andap juga meminta kepada ASN Kemenkumham yang hendak pulang ke kampung halaman atau mudik untuk dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Sebab kata dia, diprediksi akan ada sebanyak 125,8 juta dari penduduk Indonesia atau hampir dari setengah populasi negara ini bergerak untuk pulang ke kampung halaman.
"Hati hati dalam berkendara, persiapkan segala kebutuhan dalam perjalanan seperti obat-obatan maupun makanan dan minuman agar nyaman. Dan yang terpenting, jangan lupa berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan," kata dia.
Selain itu, para ASN juga diminta untuk memperhatikan hal-hal yang bersifat kedaruratan atau tidak terduga, misalnya kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pencurian rumah kosong.
Oleh karenanya, Jenderal Polisi Bintang Tiga itu meminta agar ASN yang melakukan mudik atau silaturahmi ke tempat jauh untuk melaporkan diri kepada RT/RW setempat sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Lapor kepada ketua RT, amankan barang-barang berharga, termasuk di lingkungan kerja kita," kata Andap.
Meskipun di Kemenkumham saat ini zero Covid-19, dia tetap menekankan kepada pegawai Kemenkumham beserta keluarga untuk selalu menjaga kesehatan.
"Karena berbicara sehat, kita juga berbicara tentang produktivitas. Kita harus tetap waspada, dan disiplin menjalani protokol kesehatan," tukasnya.
| Daftar Rincian Hari Libur Nasional 2026, Sejumlah Tanggal Merah, Ditetapkan 8 Hari Cuti Bersama |
|
|---|
| Jadwal Libur Desember 2025, Cek Kapan Cuti Bersama, Ada Long Weekend |
|
|---|
| Jadwal Libur Desember 2025 Selain Natal Tanggal 25, Ada Cuti Bersama |
|
|---|
| Resmi Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026, Ditetapkan 8 Hari Cuti Bersama |
|
|---|
| Resmi Berlaku November 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, UMKM,Bisnis, Industri,Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kalender-2023-dsa.jpg)