Penggelapan Pajak

Dua Penggelap Pajak Rp 244 Miliar, Wito dan Aan Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Medan

Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 2 x Rp55.237.449.536

HO
Wajah kedua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. 

Bahwa CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak ke pihak-pihak yang tidak ber NPWP (000 atau gunggung) kemudian karena ada penumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang faktur pajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CV Dharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.

Untuk Pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi Yang Sebenarnya CV Dharma Abadi adalah forwarder atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan - Perusahaan PT Karya Megah Gunungmas dari China demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yang diimpor oleh Perusahaan-perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadi yaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan Saksi Hasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak dengan fee sebesar 1,5 persen dari DPP atau 15

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved