Penggelapan Pajak
Dua Penggelap Pajak Rp 244 Miliar, Wito dan Aan Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Medan
Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 2 x Rp55.237.449.536
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) dituntut 6 tahun penjara dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/4/2023).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing 2 x Rp55.237.449.536 subsidair 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 2 x Rp55.237.449.536 subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Seusai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Fauzul menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara ini bermula ketika terdakwa Limardi Suwito bersama-sama dengan Suryanto alias Aan selaku broker jasa importir memberikan jasa kepada pemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) ke dalam wilayah Indonesia karena Terdakwa dan Suryanto memiliki Angka Pengenal Import ( API ).
"Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan adalah Pemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat di Jalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan, namun nama kedua terdakwa tidak ada didalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi mereka berdua yang secara riil di lapangan yang menjalankan roda perusahaan tersebut," kata JPU.
CV Dharma Abadi bergerak dalam usaha jasa importir perdagangan wireless dan sparepart dan jual beli gula, adapun kegiatan usaha tersebut adalah melakukan kegiatan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CV Dharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta untuk meminta bantuan jasa agar barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
Setiap barang yang dikirimkan tersebut, Suryanto mengumpulkan dokumen-dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor kemudian menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akan dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.
"Bahwa selain Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkan dokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice yang kemudian datanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list atau data-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi, quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkan faktur pajak," ucapnya.
Saksi Sufianto alias Awang adalah orang yang dipercaya oleh Terdakwa Limardi Suwito dan saksi Suryanto alias Aan untuk mengerjakan semua pelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semua masalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.
Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Saksi Sufianto di kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan, pemeriksaan dan sebagainya. Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa saksi Sufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
"Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudian Suryanto secara rutin memberi fee kepada saksi Sufianto sebesar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secara kasbon yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakan ataupun permasalahan lainnya," bebernya.
Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa dan Suryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama dan rekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula salah satunya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp 10 rupiah per kilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biaya lainnya.
"Bahwa ke 14 perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan tersebut adalah Perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa dengan mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang lain dan terdakwa mengenal semua nama-nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnya sama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya saja yang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan," urai Jaksa.
| Tampang Edgar Tambunan Si Penggelap Pajak 2,5 M di Samsat Pangururan, Akhirnya Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Acong, Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Diklaim Menyerahkan Diri, Wajahnya Belum Dipamerkan |
|
|---|
| Tampang dan Nama 2 Eks Pejabat Pemkab Deli Serdang yang Gelapkan Pajak, Kini Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| Calo di Samsat Lubuk Pakam Gelapkan Uang Wajib Pajak, Korban Rugi Rp 6,4 Juta |
|
|---|
| Edgar Tambunan alias Acong, Otak Pelaku Penggelapan Pajak di Samosir Masih Berkeliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Dugaan-Penggelapan-Pajak.jpg)