DPO Narkoba

Masyarakat Tanjungbalai Kawal Pemeriksaan Terhadap Mukmin Mulyadi di Polda Sumut

Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai akan mengawal proses pemeriksaan terhadap Mukmin Mulyadi di Polda Sumut.

|

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai akan mengawal proses pemeriksaan terhadap Mukmin Mulyadi di Polda Sumut.

Kordinator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai, Aldo Rivai, meminta Direktorat Narkoba Polda Sumut segera menangkap Mukmin Mulyadi.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Bantah Berikan SKCK Kepada Mukmin Mulyadi Tanpa Keterangan Pidana

"Memang kemarin kami mendapatkan informasi, dari Dirnarkoba Polda Sumut mereka akan melakukan pemanggilan pada hari ini. Makanya kita akan kawal kasus ini," kata Aldo, Kamis (13/4/2023).

Ia mengaku, Mukmin Mulyadi sudah berstatus DPO sejak 2020 silam dan bebas berkeliaran tanpa ditangkap.

"Maka dari itu, kami mendatangi ke Polda dengan membawa bukti-bukti yang ada dan meminta Polda untuk melakukan pemanggilan," ujarnya.

Ia menduga, ada permainan oknum-oknum yang mengakibatkan cepatnya proses PAW terhadap Mukmin Mulyadi di DPRD Tanjungbalai.

Baca juga: Ternyata Mukmin Mulyadi Tak Cuma Buron Ekstasi, Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

"Kami menduga adanya oknum-oknum yang terlibat atas cepatnya pelantikan, meskipun dalam pelantikan kemarin, hanya beberapa orang anggota dewan yang datang tidak sampai 50 persen," katanya.

Bantah Tudingan DPO Usai Dilantik

Mukmin Mulyadi, kader PKB ini dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada Rabu (29/3/2023).

Mukmin Mulyadi menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, pemilihan Mukmin Mulyadi menuai protes.

Sejumlah pendemo bilang, bahwa Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) narkoba.

Namun, Mulyadi membantah tudingan itu. 

"Kalau saya DPO, itu sudah tiga tahun lalu. Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan sampai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau DPO, ya DPO, jangan ada kata diduga," ujar Mukmin, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu mengenai fakta persidangan terdakwa Ahmad Nhairobi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved