Narkoba
Ternyata Mukmin Mulyadi Tak Cuma Buron Ekstasi, Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan
Nama Mukmin Muliyadi beberapa waktu ini menjadi ramai di Kota Tanjungbalai seusai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Nama Mukmin Muliyadi beberapa waktu ini menjadi ramai di Kota Tanjungbalai seusai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Rabu(29/4/2023).
Pelantikan yang dilakukan karena pergantian antar waktu (PAW) tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai yang memperlihatkan aksi pecahkan kepala dengan gelas.
Hal itu dilakukan karena Mukmin diduga merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Selain itu, ternyata nama Mukmin Muliyadi pernah menjalani sidang dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai 2014 silam.
Dikutip tribun-medan.com dari Website Direktorai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surel https://putusan3.mahkamahagung.go.id, nama Mukmin Muliyadi keluar terdakwa.
Berdasarkan putusan nomor 42/Pid.B/2014/PN-TB, Mukmin Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, Mukmin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan divonis penjara selama tiga bulan.
Menyikapi hal tersebut, Aldo Rivai selaku orator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mempertanyakan terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Mukmin Muliyadi.
"Bagaimana bisa, apakah SKCKnya bersih, atau ini ada permainan? Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk memeriksa hal ini," kata Aldo, Selasa(11/4/2023).
Aldo berharap, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai tanpa pandang bulu.
"Kami menginginkan kita kami bersih dari narkoba. Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindak DPO yang saat ini masih berkeliaran," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelantikan-anggota-DPRD-Tanjungbalai-Mukmin-Mulyadi_.jpg)