Narkoba

Ternyata Mukmin Mulyadi Tak Cuma Buron Ekstasi, Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

Nama Mukmin Muliyadi beberapa waktu ini menjadi ramai di Kota Tanjungbalai seusai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Pelantikan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam Pergantian Antar Waktu(PAW) dilakukan di ruang sidang paripurna, Rabu(29/3/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Nama Mukmin Muliyadi beberapa waktu ini menjadi ramai di Kota Tanjungbalai seusai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Rabu(29/4/2023).

Pelantikan yang dilakukan karena pergantian antar waktu (PAW) tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai yang memperlihatkan aksi pecahkan kepala dengan gelas.

Hal itu dilakukan karena Mukmin diduga merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Selain itu, ternyata nama Mukmin Muliyadi pernah menjalani sidang dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai 2014 silam.

Dikutip tribun-medan.com dari Website Direktorai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surel https://putusan3.mahkamahagung.go.id, nama Mukmin Muliyadi keluar terdakwa.

Berdasarkan putusan nomor 42/Pid.B/2014/PN-TB, Mukmin Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, Mukmin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan divonis penjara selama tiga bulan.

Menyikapi hal tersebut, Aldo Rivai selaku orator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mempertanyakan terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Mukmin Muliyadi.

"Bagaimana bisa, apakah SKCKnya bersih, atau ini ada permainan? Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk memeriksa hal ini," kata Aldo, Selasa(11/4/2023).

Aldo berharap, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai tanpa pandang bulu.

"Kami menginginkan kita kami bersih dari narkoba. Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindak DPO yang saat ini masih berkeliaran," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved