Berita Medan

Tak Terima Istrinya Dihina, Pria Ini Aniaya Korban Hingga Tewas, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara

Alfred Meyer Sitohang (33) warga Jalan Tanggok Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dituntut 7 tahun penjara di PN Medan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Alfred Meyer Sitohang (33) warga Jalan Tanggok Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/4/2023).

Alfred MEyer Sitohang dituntut dalam perkara pembunuhan.

Baca juga: Tidak Terima Istrinya Dihina dan Dilecehkan, Pria ini Terlibat Perkelahian dan Tewaskan Lawannya

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Selain itu, lanjut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang.

Tampang suami yang tewaskan seorang pria karena hina istrinya saat berada di kantor polisi.
Tampang suami yang tewaskan seorang pria karena hina istrinya saat berada di kantor polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Senin 19 Desember 2022 di Jalan Pukat VI, Kecamatan Medan Tembung, ketika istri terdakwa mengadu bahwa korban telah melakukan penghinaan.

"Karena terdakwa tidak senang atas perkataan korban, kemudian terdakwa menelepon korban untuk mengklarifikasi apa maksud dan tujuan korban mengatakan hal demikian," kata JPU.

Kemudian korban menjawab, bahwa dirinya tidak ada menyampaikan hal demikian kepada istri terdakwa.

Istri terdakwa pun datang ke tempat kerjaan terdakwa sekira pukul 16.30 WIB untuk menunggu dijemput selesai bekerja.

Kemudian korban dan teman korban datang ke tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa kembali menanyakan hal yang sama kepada korban.

Namun korban tetap mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak pernah mengatakan bahwa istri dan mertua terdakwa adalah lonte.

"Lalu terdakwa dan korban pukul-pukulan satu sama lain dan saat itu dilerai dan terdakwa langsung mengambil batu yang ada dilokasi tersebut kemudian memegang batu tersebut ditangan kanan terdakwa dan mengejar korban lalu melempar batu ke arah wajah korban dan tepat mengenai wajah korban," urai Jaksa.

Namun wajah korban terbentur becak yang berhenti hingga akhirnya korban terjatuh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved