Berita Medan
Tak Terima Istrinya Dihina, Pria Ini Aniaya Korban Hingga Tewas, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara
Alfred Meyer Sitohang (33) warga Jalan Tanggok Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dituntut 7 tahun penjara di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Alfred Meyer Sitohang (33) warga Jalan Tanggok Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/4/2023).
Alfred MEyer Sitohang dituntut dalam perkara pembunuhan.
Baca juga: Tidak Terima Istrinya Dihina dan Dilecehkan, Pria ini Terlibat Perkelahian dan Tewaskan Lawannya
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Selain itu, lanjut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Senin 19 Desember 2022 di Jalan Pukat VI, Kecamatan Medan Tembung, ketika istri terdakwa mengadu bahwa korban telah melakukan penghinaan.
"Karena terdakwa tidak senang atas perkataan korban, kemudian terdakwa menelepon korban untuk mengklarifikasi apa maksud dan tujuan korban mengatakan hal demikian," kata JPU.
Kemudian korban menjawab, bahwa dirinya tidak ada menyampaikan hal demikian kepada istri terdakwa.
Istri terdakwa pun datang ke tempat kerjaan terdakwa sekira pukul 16.30 WIB untuk menunggu dijemput selesai bekerja.
Kemudian korban dan teman korban datang ke tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa kembali menanyakan hal yang sama kepada korban.
Namun korban tetap mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak pernah mengatakan bahwa istri dan mertua terdakwa adalah lonte.
"Lalu terdakwa dan korban pukul-pukulan satu sama lain dan saat itu dilerai dan terdakwa langsung mengambil batu yang ada dilokasi tersebut kemudian memegang batu tersebut ditangan kanan terdakwa dan mengejar korban lalu melempar batu ke arah wajah korban dan tepat mengenai wajah korban," urai Jaksa.
Namun wajah korban terbentur becak yang berhenti hingga akhirnya korban terjatuh.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Pembunuhan.jpg)