Mahfud MD Ogah Serahkan ke KPK Skandal 349 T, Pengusutnya kok Kemenkeu, DPR: Orangnya Itu-itu juga

Ujung-ujungnya, Menkopolhukam Mahfud MD malah dikritik DPR terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengusut skandal tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Benny K Harman 

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kok mereka lagi jadi anggotanya, enggak masuk di akal saya itu," imbuh Benny.

Menurut Benny, melihat komposisi satgas, khawatir untuk menutup kasus transaksi janggal secara halus.

Oleh karena itu, Benny menilai jika pemerintah serius menuntaskan transaksi janggal tersebut harus dibuat satgas independen.

"Jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah bentuklah satgas independen, mengapa?ya sumber masalahnya adalah anggota-anggota bapak itu, ketika bapak bentuk satgas lalu mereka lagi diajak oleh anggota ya saya enggak bisa kita ini lagi membangun optimisme," tandasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal.

Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.

"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.

Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved