Larangan Bawa Mobil Dinas

Larang ASN Bawa Mobil Dinas saat Mudik, Pemko Medan Bilang Tunggu Arahan

Pemko Medan mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat sekaitan dengan larangan bawa mobil dinas bagi ASN saat mudik

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI MUDIK- Ratusan kendaraan terjebak macet, ketika melintas di Jalan Balaikota Medan, Sumut, Kamis (4/4/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Ferri Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait larangan bawa mobil dinas saat mudik bagi ASN.

Menurut Ferri, sejauh ini Surat Edaran dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi mengenai larangan bawa mobil dinas saat mudik belum diterima. 

Dikatakan mantan Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, apabila SE dari keduanya (Pemerintah Pusat dan Provinsi) sudah keluar, Pemko Medan akan segera membagikan SE dari Wali Kota Medan. 

Baca juga: Kodam I/BB Angkat Bicara soal Mobil TNI yang Ada di Polrestabes Medan setelah Gerebek Barak Narkoba

"Untuk Surat Edaran memang  belum ada, tetapi untuk larangan ASN membawa mobil dinas untuk mudik lebaran itu setiap tahun sudah ada. Dalam waktu dekat juga SE  larangan itu akan kita bagikan apabila, SE dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sudah keluar" jelasnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (12/4/2023).

Meski belum ada SE, Ferri mengatakan, larangan bawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun. 

"Setiap tahun aturan itu memang ada, kita tinggal menunggu saja," ucapnya. 

Setiap tahunnya, kata Ferri, pasti ada sanksi bagi ASN yang kedapatan membawa mobil dinas mudik.

Baca juga: Kesal, Edy Rahmayadi Sentil Kepala Bappeda Soal Video 1,5 Jam: Ini Sama dengan Kampanye

"Ada sanksinya sudah tertera juga dalam kode etik dan disiplin. Untuk sanksinya dalam bentu apa coba tanya ke BKD," terangnya.

Disinggung apakah ada cara Pemko Medan agar para ASN tidak membawa mobil dinas, Ferri mengatakan belum memiliki cara.

"Kalau seluruh mobil dinas diparkirkan di Halaman Kantor Pemko Medan saat lebaran,  belum ada aturan seperti itu. Karena halaman kantor  Wali Kota ini  masih kecil tidak cukup menampung banyak mobil," jelasnya.

Ferri mengingatkan, ASN untuk menggunakan benda sesuai fungsinya. 

Baca juga: 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Barak Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

"Jika mobil dinas, selayaknya memang diperuntukkan untuk dipakai perjalanan dinas. Jangan dipakai yang lain," tegasnya. 

Apalagi dikatakan Ferri, saat ini masyarakat lebih kritis dalam menggunakan sosial media.

"Jadi kepada para ASN hati-hati, jangan sampai niat lebaran untuk bersilaturahmi pulang-pulang kena sanksi karena kedapatan membawa mobil dinas ke kampung halaman. Karena sekarang banyak masyarakat yang langsung memvideokan dan bisa bisa viral di sosial media," tukasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved