Inilah Jawaban Abraham Samad Tantangan Debat Anas Urbaningrum, Hari Ini Anas Bebas
Anas Urbaningrum bebas. Anas sempat menantang debat Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdebat.
Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.
“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023), dilansir dari Tribun Jambi.
Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.
Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.
“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.
Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) hari ini
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hari Ini Anas Bebas
Anas Urbaningrum
Abraham Samad
Jawaban Abraham Samad soal Anas Urbaningrum
Hari iNi bebas
| Kubu Jokowi Ungkap Alasan Abraham Samad Dipanggil Polisi, Eks Ketua KPK Akan Melawan Jika Tersangka |
|
|---|
| Perlawanan Abraham Samad Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Perkara Podcast Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sampai Diperiksa Polisi, Said Didu Bereaksi |
|
|---|
| KASUS IJAZAH JOKOWI, Abraham Samad Akan Lawan Polda Metro Jaya Jika Dijadikan Tersangka |
|
|---|
| Dilaporkan Silfester Matutina, Hari Ini Abraham Samad Diperiksa, Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abraham-samad-terbaru-hasil-pertemuan-abraham-samad-dkk-pimpinan-kpk-bahas-kasus-novel-baswedan.jpg)