Berita Nasional

Perlawanan Abraham Samad Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku banyak pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro jaya justru tak sesuai

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DIPERIKSA POLDA METRO JAYA: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu (13/8/2028). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berbicara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku banyak pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro jaya justru tak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Menurut penuturannya, pertanyaan justru banyak terkait isi podcast di akun YouTube-nya yang berisi wawancara dengan Roy Suryo cs.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik tajam kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan Iuran BPJS sebagai kebijakan yang melawan hukum.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik tajam kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan Iuran BPJS sebagai kebijakan yang melawan hukum. (photocollage/wartakotalive.com/kompas.com)

"Yang saya ingin tekankan bahwa kalau kita lihat di surat panggilan itu kan locus tempus dilicti-nya  tanggal 2 Januari 2025 tapi tenyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik rata-rata keluar dari substansi surat panggilan," kata Abraham usai diperiksa, Rabu malam, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.  

"Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadillah. Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana," imbuhnya.

Hal itu ia sesalkan, mengingat pemeriksaan dilakukan tidak sesuai dengan locus dan tempus delicti yang tertulis di surat panggilan.

Kendati demikian, ia menilai jika penyidik terpaku pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi.

"Karena kalau berpatokan tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan, saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui, melihat dan merasakan peristiwa itu," tegasnya.

"Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini, itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan mengenai tempus dan locus delicti-nya," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Daniel Winata dari LBH Jakarta, selaku pendamping Abraham Samad menyebut dalam pemeriksaan hari ini Abraham dicecar dengan 56 pertanyaan.

"Ada sekitar 56 pertnyaan yang dilemparkan ke bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," kata Daniel, Rabu.

Ia turut menyampaikan meski terdapat pertanyaan penyidik terkait dengan pekara ini, namun menurutnya kebanyakan pertanyaan yang dilayangkan ke Abraham justru tak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya

Siap Melawan jika Ditetapkan Tersangka

Abraham Samad menegaskan dirinya akan melawan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Abraham sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rabu (13/8/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved