Berita Viral
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Kini Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya
Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
Baca juga: Dishub Sumut Prediksi Seluruh Moda Transportasi Alami Peningkatan Penumpang selama Masa Mudik
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Materi Penalaran Matematika, Cocok Untuk yang Mau Masuk Universitas Diponegoro
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agh-susul-mario-tribunmedan.jpg)