Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Stabat, Terbit Rencana Ngaku tak Tahu Jadwal Sidang, Belum Terima Berkas Dakwaan

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin tidak mengetahui bahwa hari ini dirinya menjalani persidangan kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi, Senin (10/4/2023).

Amatan wartawan Tribun Medan, persidangan ini diketuai Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara yang juga Ketua PN Stabat, di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri Stabat.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa Liar Dilindungi Terbit Rencana Ditunda, Ini Penjelasan Jaksa

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini, tak seperti sidang sebelumnya.

Tampak Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap ikut mengadili Terbit Rencana Peranginangin dengan beberapa JPU lainnya. 

Sementara itu, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin hadir secara video teleconfrence dari Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

Sidang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana, ia mangaku belum menerima berkas dakwaan, dan parahnya terdakwa tidak mengetahui bahwa hari ini dirinya menjalani persidangan. 

Bahkan Terbit Rencana mengaku baru tahu pagi tadi, jika dirinya menjalani persidangan. 

Karena hal tersebut, sidang pun akhirnya ditutup oleh ketua majelis hakim dan dilanjutkan pada, Senin (17/4/2023) pekan depan, masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan dakwaan. 

Menanggapi persoalan ini, Penasehat Hukum terdakwa, Anggun Rizal juga merasa heran, dan pihak jaksa mengatakan berkas dakwaan sudah diberikan kepada tedakwa.

"Faktanya Pak Cana (Terbit) tidak ada menerima dakwaan. Dan kami juga baru ini juga menerima dakwaan. Artinya wajar dong kami melakukan keberatan atau kami melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," ujar Anggun. 

"Dan dalam hal ini dibantah oleh jaksa, ya sah-sah aja. Tapi intinya kita tetap mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa," sambungnya. 

Lanjut Anggun, ia menilai jaksa tidak ada kesiapan untuk menggelar persidangan ini. 

"Persoalan Pak Cana (Terbit) menerima atau tidaknya, saya pikir ini adalah ketidaksiapan jaksa atau pihak-pihak terkait memberikan kepada Pak Cana. Jelas tadi Pak cana mengatakan, dia tidak tau diinfokan bahwasanya hari ini sidang, dan taunya tadi pagi," ujar Anggun.

Sementara itu Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap menjelaskan, secara administratif sidang ini bisa terlaksana, karena memang sudah lengkap administrasinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved