Kepemilikan Satwa Liar
Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa Liar Dilindungi Terbit Rencana Ditunda, Ini Penjelasan Jaksa
Sidang perdana kasus kepemilikan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, akhirnya ditunda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang perdana kasus kepemilikan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, akhirnya ditunda.
Seharusnya, sidang yang digelar pada, Senin (3/4/2023) berlangsung pukul 10.00 WIB di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri Stabat.
Baca juga: BREAKINGNEWS Hari Ini Terbit Rencana Peranginangin Diadili Kasus Satwa Liar di PN Stabat
Akhirnya ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakkara, sekira pukul 13.10 WIB.
Sesuai sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Stabat, Terbit akan menjalani sidang pertamanya dengan nomor perkara 180/Pid.B/LH/2023/PN.Stb, jenis perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kita gelar sidangnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Jimmy Carter dan Sai Sintong Purba mengatakan, sidang kembali digelar pada, Senin (10/4/2023).
"Minggu depan majelis," ujar Jimmy.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, penetapan sidang pertama Terbit Rencana Peranginangin, ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dan memang penetapan sidang pertama pada hari ini, itu dari Mahkamah Agung (MA). Dan sudah memang ditetapkan," ujar Sabri.
"Saya rasa ada masalah administrasi. Dan kita sidangnya jarak jauh atau masih daring," sambungnya.
Diketahui, sejak tahun 2019 Terbit Rencana Peranginangin memelihara satwa yang dilindungi.
Diantaranya, Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).
Hewan-hewan tersebut ditempatkan di dalam beberapa kendang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah Terbit, persisnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pemeliharaan itu, Terbit menugasakan atau memperkerjakan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus hewan tersebut.
Robin menerima upah Rp 2 juta setiap bulannya dari Terbit dari pekerjaannya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Kepemilikan-Satwa-Liar-Terbit-Rencana-PA.jpg)