Korupsi

Daftar Vonis 4 Eks Pejabat DPRD Labuhan Batu dan Bendahara Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Empat Eks pejabat DPRD Labuhanbatu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat Eks pejabat DPRD Labuhanbatu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas pada 2014, Senin (10/4/2023).

Keempat terdakwa itu, H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah) dan Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan).

Keempatnya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

"Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," tegas hakim.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keempat terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara karena telah mengembalikannya.

Fuad Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.650.000, Agus Salim (Rp34.450.000), Burhanuddin Rambe (Rp14.900.000) dan Zulkarnain Siregar (Rp56.275.000).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Labuhanbatu Fitri Panca Akbar, divonis berbeda oleh Majelis hakim.

Fitri juga dinilai bersama merekayasa perjalanan dinas fiktif divonis lebih tinggi setahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fitri dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap hakim.

Selain itu, Fitri juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp43.035.000 subsidair satu tahun penjara.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved